|
Ditulis oleh administrator
|
|
Sabtu, 02 Agustus 2008 |
|
Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan adalah unsur penunjang pemerintah daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel. Bappeda mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dibidang koordinasi perencanaan dan pembinaan terhadap program, administrasi, SDA, dan SDM, Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyelesaian LPJ dan hasil-hasil pembangunan, penyelesaian RPJPD dan RPJMD sistem penyusunan APBD.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi BAPPEDA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menentukan kebijaksanaan dibidang perencanaan pembangunan di daerah serta penilaian atas pelaksanaannya.
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi mempunyai fungsi;
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D)trategi pembangunan daerah
- Menyusun Program Pembangunan Daerah
- Menyusun rencana strategi Pemerintah Daerah Provinsi
- Melakukan koordinasi perencanaan diantara dinas-dinas, badan-badan lain yang berada dalam wilayah provinsi Sulsel, satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah
- Menyusun rencana program pembangunan sektoral
- Menyusun rencana Kerja Pemerintahan Daerah tahunan dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi bersama biro-biro terkait di bawah koordinasi Sekretaris Daerah
- Mengikuti persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan di daerah untuk penyempurnaan perencanaan lebih lanjut
- Memonitor pelaksanaan pembangunan di daerah
- Melakukan kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai petunjuk gubernur
|