Home arrow Tujuan dan Fungsi
Menu Utama
Depan
Profil
Arti Lambang
Visi dan Misi
Tujuan dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pimpinan
Produk
RPJPD
RPJMD
KUA
Publikasi Data
Perundang-Undangan
Potensi Sumber Daya
Potensi Daerah
Peluang Investasi
Data Spasial
Data Non Spasial
Layanan
Kontak
Pengajuan Bersama
Suara Masyarakat
Buku Tamu
Pengumuman Lelang
Rubrik
Berita Terbaru
Berita Bappeda
Jurnal Bappeda
Masyarakat Menulis
Artikel
Login





Lupa Kata Sandi?
Belum memiliki akun? Daftar
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini115
mod_vvisit_counterKemarin156
mod_vvisit_counterPekan ini933
mod_vvisit_counterBulan ini3250
mod_vvisit_counterTotal37931
Saat ini ada 13 tamu-tamu online
Joomla extensions and Joomla templates by JoomlaShine.com
Tujuan dan Fungsi PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh administrator   
Sabtu, 02 Agustus 2008

Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan adalah unsur penunjang pemerintah daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel.

Bappeda mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dibidang koordinasi perencanaan dan pembinaan terhadap program, administrasi, SDA, dan SDM, Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyelesaian LPJ dan hasil-hasil pembangunan, penyelesaian RPJPD dan RPJMD sistem penyusunan APBD. 

Kedudukan, Tugas dan Fungsi BAPPEDA

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menentukan kebijaksanaan dibidang perencanaan pembangunan di daerah serta penilaian atas pelaksanaannya.
  3. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi mempunyai fungsi;
  • Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D)trategi pembangunan daerah
  • Menyusun Program Pembangunan Daerah
  • Menyusun rencana strategi Pemerintah Daerah Provinsi
  • Melakukan koordinasi perencanaan diantara dinas-dinas, badan-badan lain yang berada dalam wilayah provinsi Sulsel, satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah
  • Menyusun rencana program pembangunan sektoral
  • Menyusun rencana Kerja Pemerintahan Daerah tahunan dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi bersama biro-biro terkait di bawah koordinasi Sekretaris Daerah
  • Mengikuti persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan di daerah untuk penyempurnaan perencanaan lebih lanjut
  • Memonitor pelaksanaan pembangunan di daerah
  • Melakukan kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai petunjuk gubernur